Ketiga : Zakat Fitrah dengan Uang tunai
Q: Bagaimana untuk zakat fitrah yang berupa uang, sedangkan mayoritas mazhab di Indonesia adalah Syafii yang merupakan notabennya adalah makanan pokok penduduk tersebut
A: Bahwa sebenarnya ada tuntunan fikih, fatwa dan regulasi bahwa berzakat fitrah bisa dengan makanan pokok seperti beras. Bisa juga berzakat dengan dana tunai, jika dengan dana tunai bisa dengan transfer, e-money, dsb. Kata kuncinya adalah kepindahan kepemilikan.
Beras boleh, uang boleh. Dari sisi fikih adalah mana yang paling mudah dan membantu maka itu menjadi pilihan.Tergantung juga kearifan lokal yang diterima oleh para ustadz atau masyarakat tersebut. Salah satu kelebihan berzakat fitrah dengan beras yaitu terhindar dari resiko penyimpangan. Jadi jika keberterimaan, pilihannya adalah beras, maka dipersilahkan.