087840004711 admin@amalyabinu.org

Wakaf

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Imran: 92).

Pengertian Wakaf ?

Secara etimologis, Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunya arti menghentikan atau menahan. Wakaf dapat pula diartikan sebagai sebuah kegiatan memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.

Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali ‘Imran: 92)

Syarat-syarat orang yang berwakaf

Al-Waqif atau orang yang berwakaf ada empat, yaitu:

  1. Al-Waqif harus secara penuh memiliki harta itu. Artinya, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapapun yang ia hendaki.
  2. Al-Waqif haruslah orang yang berakal, berada dalam keadaan yang sadar tanpa pengaruh apapun.
  3. Al-Waqif sudah akil baligh.
  4. Al-Waqif mampu bertindak secara hukum (rasyid).

Syarat-syarat harta yang diwakafkan

Harta yang diwakafkan itu tidak sah untuk dapat dipindah kepemilikannya, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan yaitu:

  1. Barang yang diwakafkan haruslah barang yang berharga.
  2. Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya. Apabila tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada proses wakaf tidak sah.
  3. Harta yang diwakafkan harus pasti dimiki oleh orang yang berwakaf (Al-Waqif).
  4. Harta tersebut tidak melekat terhadap harta lain (mufarrazan) atau ghaira shai’.

Syarat-syarat penerima manfaat

Al-Mauquf Alaih atau penerima manfaat, yaitu:

Dari segi klasifikasinya, orang yang menerima wakaf terbagi menjadi dua macam, yaitu:

  1. Mu’ayyan (tertentu), orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Syarat penerimanya yaitu yang berhak memiliki harta (ahlan li al-tamlik). Maka seorang muslim, merdeka, dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf.
  2. Ghaira Mu’ayyan (tidak tertentu), tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Penggunaan harta yang dijadikan wakafpun hanya ditujukan untuk kepentingan islam saja dan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

admin@amalyabinu.org

Hotline. 087777979897 

Blok Campuan RT.01 RW.03,
Kelurahan Tukmudal,
Kecamatan Sumber Cirebon 45611

YAYASAN BINA UMMAH CIREBON

Amalyabinu

Tentang Kami

Program

Zakat

Infaq

Berita

Kalkulator Zakat

Laporan Tahunan

Rekening Lengkap