Laporan Distribusi
Data per 29 Februari 2024
Telah Terdistribusikan sejak 2022
Program Kebaikan
Data Penerima Manfaat
Hak Pada Penerima Manfaat
Penerima manfaat berhak menggunakan uang atau barang untuk keperluan yang sesuai dengan akad bantuan
Kewajiban Penerima Manfaat
Penerima manfaat berkewajiban untuk menggunakan uang atau barang bantuan Untuk Kebaikan
Syarat – Syarat Penerima Manfaat
Mengajukan diri sebagai penerima bantuan dan telah mengisi formulir yang disediakan
Kata Mereka Tentang Amal Yabinu Indonesia
Mitra Kebaikan
Artikel Terkini
Mari Siapkan Qurban Terbaikmu
Insyaallah Berkah dan Amanah Masya Allah gak kerasa yaa sahabatt😱, sebentar lagi kita akan bertemu dengan Idul Adha yakni hari besar kedua bagi umat muslim. Kalau berbicara tentang Idul Adha, pastinya identik dongg dengan kegiatan berqurban. Nah sahabat, ternyata...
Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai
Ketiga : Zakat Fitrah dengan Uang tunai Q: Bagaimana untuk zakat fitrah yang berupa uang, sedangkan mayoritas mazhab di Indonesia adalah Syafii yang merupakan notabennya adalah makanan pokok penduduk tersebut A: Bahwa sebenarnya ada tuntunan fikih, fatwa dan regulasi...
Batas Waktu Dikatakan Muallaf
Kedua: Batas Waktu Dikatakan Muallaf Q: Adakah batas waktu untuk seseorang itu disebut muallaf dan berhak dalam bagian mustahik? A: Jika kita melihat kandungan makna dari muallaf (mereka yang membutuhkan untuk diteguhkan komitmen keislamannya, pendidikan,...
Amalyabinu News
Ikuti Perkembangan Berita Terkini Bersama Amal Yabinu
admin@amalyabinu.org
Hotline. 087777979897
Blok Campuan RT.01 RW.03,
Kelurahan Tukmudal,
Kecamatan Sumber Cirebon 45611
YAYASAN BINA UMMAH CIREBON
Amalyabinu
Tentang Kami
Program
Zakat
Infaq
Berita
Kalkulator Zakat
Laporan Tahunan
Rekening Lengkap